Apakah saudara Kuasa Hukum Penggugat sudah siap dengan Bukti-buktinya? KHP : Siap Yang Mulia. Pada sidang hari ini saya akan mengajukan bukti tertulis berupa surat dan mengajukan saksi. Hakim Ketua : Kepada Kuasa Hukum Penggugat dipersilahkan untuk menunjukkan bukti- bukti suratnya. KHP : Baik Yang Mulia. Penasihat hukum dari Kantor Pengacara/Law Office “Sendhy & Partner’s ” berkantor di Jalan Asia-Afrika No.25, Bandung, berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2012, terlampir, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, yaitu: Anang Hermansyah, pekerjaan pengusaha material bangunan, bertempat tinggal di Jalan Leuwigajah No.187, Bandung, akan mengajukan Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan: a). Gugatan perdata harus dimasukkan ke PN sesuai dengan kompetensi relatif, dan b). Dibuat dalam bentuk surat permohonan (surat permintaan) yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh wakilnya (kuasanya). [1] Tanda tangan ditulis dengan Tangan Sendiri, pada umumnya merupakan tanda tangan inisial nama yang Bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh termohon dahulu penggugat asli baik berupa surat-surat maupun saksi-saksi tidak satu pun yang membuktikan bahwa ia ialah pemilik persil di mana rumah sengketa terletak, oleh sebab itu keputusan PN yang menyatakan mengabulkan gugatan termohon dan menyatakan bahwa termohon adalah pemilik rumah sengketa tidak Surat kuasa hukum perdata merupakan surat resmi yang berisi tindakan-tindakan dari penerima kuasa. Dalam surat tersebut ada penjelasan secara detail terkait tindakan yang pernah dilakukan oleh pemberi kuasa, sehingga bisa memicu terjadinya permasalahan. Bagi Anda yang belum pernah melihatnya, maka bisa periksa contoh surat kuasa hukum perdata Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan uang kepada penggugat telah menimbulkan 3kerugian bagi penggugat ; 8. Bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji), dimana untuk itu wajib untuk * mengembalikan seluruh pinjaman yang telah diterimanya yaitu sebesar Rp. 120.000.000.000,00,- ( seratus dua puluh milyar rupiah) dalam Artinya jika para pihak memiliki surat bukti atau sejumlah surat bukti, maka surat-surat bukti tersebut diajukan dengan suatu surat pengantar. Sebagai contoh dari pengantar surat bukti dalam tahapan pengajuan surat bukti dimaksud adalah sebagai berikut: PENGANTAR BUKTI PENGGUGAT. Dalam Perkara Perdata No. XXX/Pdt,G /2016/PN.XYZ. D7MYsJ.

contoh surat kuasa penggugat perdata